Awalnya, polisi menjelaskan bahwa didapatkan laporan dari masyarakat tentang ganja yang dimiliki Anji. Kemudian, informasi dikembangkan hingga ditemukan bukti kuat dan dilakukan penangkapan terhadap Anji (AN).
"Kami mengamankan saudara AN di studio rekamannya, rumah di wilayah Cibubur," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers.
Ady menyatakan bahwa pada penangkapan itu Anji bersikap kooperatif. Lantaran demikian, polisi pun tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan barang bukti di lokasi Cibubur.
"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas papir, dan kemudian speaker di mana tempat ini lah yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," ungkapnya.
Pada barang bukti yang ditunjukkan, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja di dalam satu plastik klip dan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip berbeda. Kemudian, satu plastik klip lainnya yang berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, serta satu pak kertas papir.
Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Anji ditangkap di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sementara itu, Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News