Teddy Pardiyana (Foto: instagram)
Teddy Pardiyana (Foto: instagram)

Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Medcom • 12 Januari 2023 22:22
Jakarta: Persidangan kasus dugaan penggelapan mobil Rizky Febian dengan terdakwa Teddy Pardiyana memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan dua tahun penjara terhadap Teddy.
 
"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni, Kamis (12/1/2023).
 
Jaksa menyebut Teddy Pardiyana memang melakukan tindakan penggelapan mobil tipe Kijang Innova yang dimiliki oleh Rizky Febian. Sidang untuk pembelaan dari terdakwa akan dilaksanakan pekan depan.

"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dia tahun penjara," jelas Bahyuni.
 
Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian atas tuduhan penggelapan aset-aset yang Ia pernah titipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Sementara untuk kos-kosan dan villa yang terletak di Bandung Indah masih dalam masa penyelidikan, juga menunggu PPATK menyelesaikan analisisnya.
 
(Shelviola Marselren)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan