"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka itu dibuat setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," ucapnya.
Sejauh ini, polisi mengamankan barang bukti seperti handuk dan seprai yang terdapat noda darah.
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," lanjutnya.
Hari ini polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Venna Melinda. Dia datang bersama dua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal serta pengacara Hotman Paris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News