Teddy Pardiyana dilaporkan atas penggelapan uang sejumlah Rp5 miliar dan mobil Kijang Innova yang merupakan aset milik Lina Jubaedah, mendiang ibu Rizky Febian. Namun, Teddy hanya menjadi tersangka dalam penggelapan mobil.
"Jadi di panggilan itu, dulu kan ketika laporan polisi itu kan terkait dua objek ya, terkait uang Rp5 miliar dan mobil kijang inova. Akan tetapi di surat panggilan kemarin, Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati.
Teddy menjadi tersangka menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Sementara terkait uang Rp5 miliar, Wati menyebut tidak terbukti.
Lalu ketika ditanyai laporan Rizky Febian mengenai kos-kosaan, Wati Trisnawati mengkonfirmasi bahwa perihal tersebut juga tidak terbukti. Dia menyebutkan bahwa perihal kos-kosan masuk dalam laporan yang sama.
"Kalau kos-kosan, info ya, kalau sampai saat ini belum ada buktinya, tidak terbukti. Jadi di panggilan itu di LP yang sama di tahun yang kemarin, LP dengan kos kosan dan penggelapan Rp5 miliar, akan tetapi untuk LP yang kemarin itu yang hanya mampu naik itu soal Kijang Innova,” jelasnya.
(Stephine A. Nauliani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News