"Anji telah dijenguk oleh kakaknya dan menyepakati ajuan asesmen atau rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami pengajuan tersebut. Rehabilitasi sendiri, kata Ronaldo, merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Ini juga berlaku pada publik figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum. Jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan di dalam koridor penegakkan hukum," paparnya.
Anji telah melakukan tes urine yang hasilnya positif ganja. Sedangkan tes PCR masih belum diketahui hasilnya, karena menunggu keterangan dari laboratorium.
Sementara itu, Anji mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu. Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021.
Anji ditangkap di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pihak kepolisian belum merilis lebih lanjut terkait penangkapan ini.
Tak hanya mengamankan narkoba yang dimiliki Anji, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, detail beragam barang bukti tersebut akan disampaikan pada rilis selanjutnya.
Sementara itu, Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Ia juga sempat menjadi kontroversi karena unggahan video di kanal Youtubenya viral. Pada video yang telah dihapus itu, ia berbincang dengan Hadi Pranoto yang disebut profesor sekaligus pakar mikrobiologi, yang mengklaim penciptaan obat herbal pertama penyembuh covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News