Ridho ternyata sudah menjalani sidang vonis pada bulan September. Majelis hakim mendakwa Ridho bersalah menyalahgunakan narkoba. Ridho pun sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta.
"Saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun," kata Rhoma Irama di Jakarta.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen pada 4 Februari 2021. Penangkapan ini merupakan kasus kedua yang pernah dialami Ridho.
Sebelumnya Ridho pernah terjerat kasus serupa pada 2017. Rhoma hanya bisa pasrah mendapati anaknya jatuh ke lubang yang sama. Apalagi, Ridho dia sebut sudah meminta maaf.
"Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus. Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia," ucap Rhoma.
Selanjutnya, Rhoma masih ingin memberikan kesempatan satu kali lagi kepada Ridho. Dia hanya bisa berharap Ridho mengambil pelajaran dari kasus narkoba yang dua kali menjeratnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang terakhir, jangan sampai ada yang ketiga, kedua sudah cukup," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News