Jerinx seharusnya dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Juli 2021. Dia dilaporkan Adam Deni yang mengaku mendapat ancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
"Mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021. Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx di Instagram-nya.
Suami Nora Alexandra itu mengaku akan bersikap kooperatif terhadap kepolisian. Dia sudah menginformasikan kepada polisi tidak bisa hadir ke Jakarta. Penyidik disebut Jerinx menerima alasannya.
"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," lanjut dia.
Alih-alih harus menjalani pemeriksaan jauh-jauh ke Jakarta, Jerinx sedang mengupayakan agar dia diperiksa di wilayah Bali saja. Namun, polisi belum menerima permintaan Jerinx itu.
"Sehingga saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta, meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai Senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," tulis Jerinx.
Masalah Jerinx dan Adam Deni berawal dari percakapan keduanya di media sosial seputar covid-19. Jerinx lalu menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagram miliknya.
Dalam percakapan di telepon, Adam Deni mengaku mendapat makian dan ancaman dari Jerinx. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Jerinx pun menyebut masalah antara dia dan Adam Deni tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi, dia sedang mengupayakan jalan damai agar masalahnya tidak berujung ke pengadilan.
"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat RESTORASI JUSTICE (penyelesaian di luar proses hukum) mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain."
"Mohon kawan-kawan tidak perlu diperbesar karena saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti pelapor saya merasa terkesan berlebihan karena AD justru malah tak menujukkan ketakutan bahkan menantang saya untuk bertemu dia dan menunggu kedatangan saya ke Jakarta atas laporannya," tutup Jerinx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News