Jumpa pers penangkapan drummer J-Rocks atas penyalahgunaan narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 22 Agustus 2020. (Foto: Instagram Live Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Jumpa pers penangkapan drummer J-Rocks atas penyalahgunaan narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 22 Agustus 2020. (Foto: Instagram Live Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks Terkait Narkoba

Cecylia Rura • 22 Agustus 2020 15:46
Jakarta: Kronologi penangkapan Anton Rudi Kelces (ARK), drummer band J-Rocks atas penyalahgunaan narkotika dipaparkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya. Anton bersama tiga rekan ditangkap di kediaman masing-masing.
 
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Tanjung Priok pertama kali meringkus satu kru J-Rocks.
 
"Kosnya di daerah Kemayoran dan inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 22 Agustus 2020.

Penangkapan M dilakukan pengembangan. M mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.
 
"Satu paket ganja kering kemudian dilakukan pendalaman dari mana mendapatkannya dan disebut satu nama lagi inisialnya D. Saat ini masih jadi DPO. Jadi, mendapatnya dari D yang masih menjadi DPO," kata Yusri Yunus.
 
Dari hasil pendalaman terhadap M, pemasok berinisial D menjual kepada DN, kru band J-Rocks. DN pernah memesan satu kilogram ganja kemudian sebagai penjual kepada para kru di band J-Rocks, termasuk Anton dan mantan kru J-Rocks.
 
"ARK membeli dari DN sebanyak satu paket ganja. DN ini menjual kepada salah satu mantan kru daripada JR sendiri inisialnya adalah W. W ini sempat membeli dua paket ganja," terang Yusri Yunus.
 
Dari hasil penangkapan Anton, ditemukan barang bukti berupa ganja dalam plastik. Anton bersama ketiga rekan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan.
 
"ARK ini ditangkap di rumahnya daerah Serpong. Juga ditemukan satu paket biji ganja plastik. Jadi ada empat tersangka berhasil kita amankan. Total semuanya sekitar satu kilogram narkotika golongan satu jenis ganja yang berhasil kita amankan," kata Yusri.
 
Anton ditangkap setelah polisi menangkap dua kru J-Rocks dan satu mantan kru di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa hari lalu. Mereka adalah Muslihyadi (M), Dyansiwi Nugroho (DN), serta Wijaya (W).
 
Kasus penyalahgunaan narkotika ini masih didalami polisi. ARK bersama W untuk sementara ditetapkan sebagai pengguna, sedangkan DN dan M sebagai pemasok untuk kru J-Rocks.
 
"Apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," kata Yusri.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan