Dorce Gamalama (Foto: Antara)
Dorce Gamalama (Foto: Antara)

Niatnya Dimakamkan sebagai Perempuan Ditentang Para Ustaz, Begini Curahan Hati Dorce

Elang Riki Yanuar • 31 Januari 2022 19:02
Jakarta: Dorce Gamalama akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan sejumlah ustaz mengenai keinginannya dimakamkan sebagai perempuan. Dorce meminta orang-orang itu tidak mengurusi prosesi pemakaman dirinya jika sudah meninggal nanti.
 
Pernyataan Dorce yang meminta dimakamkan sebagai wanita memang mengundang polemik. Pasalnya, Dorce terlahir sebagai laki-laki sebelum melakukan operasi kelamin menjadi perempuan.
 
Namun, wasiat Dorce itu dianggap tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum islam. Setidak ada dua pendapat dari ustaz yaitu, Gus Miftah dan Cholil Nafis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kepada kiai-kiai, ustaz-ustaz yang telah menerangkan keadaan mati saya, siapa yang akan memandikan saya, siapa yang akan mengubur saya, biarkanlah keluarga yang akan mengurusnya," kata Dorce Gamalama dalam unggahan di Instagram, Senin (30/1/2022).
 
"Mau kain kafannya tujuh lapis, mau delapan lapis, saya serahkan kepada yang mengurus. Yang mengurus laki-laki boleh, perempuan boleh, laki-laki perempuan boleh. Jadi siapa saja boleh memandikan saya," lanjutnya.
 
Dorce saat ini masih berjuang sembuh dari penyakitnya. Pembawa acara yang populer di era 1990an ini berharap, pemuka agama manapun tidak memberikan komentar buruk terhadapnya.
 
"Jadi kiai-kiai yang sudah terkenal sekalipun, jangan memberikan komentar yang kurang baik. Harusnya Anda, seorang kiai, memberikan suguhan juga imbauan kepada siapapun, karena saya juga manusia mempunyai tanggung jawab untuk hidup dan mati kelaknya," tutur Dorce.
 
Sebelumnya, Gus Miftah berpendapat jika Dorce secara fikih tetaplah seorang laki-laki. Sehingga dia tetap dimakamkan dengan cara laki-laki. Dia memahami permintaan Dorce agar dimakamkan sebagai perempuan bagian dari wasiat jika meninggal kelak. Namun, jika wasiat tidak sesuai hukum agama, maka boleh tidak dipenuhi.
 
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," kata Gus Miftah.
 
"Siapa pun yang lahir, sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," tandasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan