Sidang digelar secara virtual sehingga wanita yang akrab disapa Oi itu tidak harus hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua saksi yang juga menjadi pelapor di kasus ini yaitu, Karnu dan Agustin.
Ketika hakim sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi, dia tiba-tiba menyela. Oi rupanya tidak terlihat di layar kamera persidangan. Puncak kemarahan hakim terjadi ketika Oi kedapatan makan dan minum selama menjalani persidangan dari ruang tahanan.
"Terdakwa Olivia bisa mendengar?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia, bisa mendengar, Yang Mulia," jawab Oi.
"Walaupun ini persidangan secara daring, saudara jangan seenaknya. Saudara jangan sambil makan, sambil minum, menghilang dari layar. Perhatikan karena ini kepentingan saudara. Paham?" ucap hakim.
"Iya, Yang Mulia, paham, Yang Mulia," kata Olivia Nathania lagi.
"Perhatikan persidangan ini, saudara dengarkan," tegas hakim.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengar kesaksian dari pelapor. Oi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penipuan berkedok menjanjikan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jaksa sebelumnya menjerat Oi dengan pasal penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat.
"Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News