"Ada jadwal (12 Januari 2022). Saya bakal datang sebagai saksi korban," tutur Adam Deni kepada wartawan.
Ini akan menjadi pertemuan antara pelapor dengan terlapor. Adam Deni mengaku bahwa dirinya tidak bermasalah harus bertemu dengan orang yang diyakininya sebagai pelaku pengancaman.
"Ya, enggak masalah, karena saya datang sebagai saksi korban. Saya akan menjelaskan sesuai kronologi yang terjadi seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, sidang diadakan secara virtual atau online dari Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya. Kemudian, Jerinx mengajukan permohonan agar sidang dapat digelar secara langsung.
Hingga akhirnya, hari ini, Jerinx dijadwalkan akan hadir dalam sidang kelanjutan kasus dugaan pengancaman. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News