"Selama pemeriksaan tiga hari itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan itu sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2014).
Dikatakan Martinus, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran proses pemeriksaan kepada Fariz sudah cukup bukti. "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan sudah cukup, polisi bekerja melakukan menegakan hukum dan memberikan perlindungan dan pengayoman," ungkapnya.
Sebelumnya Fariz dicokok ketika sedang bermain gitar sambil mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa 6 Januari lalu. Dia juga kedapatan mengantongi heroin. Fariz dijerat Pasal 111 tentang Kepemilikan Ganja, Pasal 112 tentang Kepemilikan Heroin, dan Pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Bukan kali ini, musisi kelahiran Jakarta, 5 Januari 1959, itu pertama berurusan dengan polisi pada 2001. Ketika itu dia dibekuk karena diduga terlibat peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta.
Enam tahun berselang, Fariz kembali berurusan dengan polisi. Pada 28 Oktober 2007, ia ditahan dalam sebuah razia di Jakarta. Dia kedapatan menyimpan 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman. Ganjaran ini lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara. Sisa hukuman Fariz pun bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News