Kerugian immateril yang diderita Farah berupa hilangnya benda berharga yang di dalamnya terdapat banyak kenangan berharga bersama anak, Armand, dan mantan suami, Carson Quinn.
Laptop, menjadi salah satu barang berharga perempuan kelahiran Bandung, 8 April 1980. Di dalam laptop yang dibeli Farah pada 2009 itu tersimpan jutaan memori indah bersama Armand dan Carson.
"Laptop saya itu sudah agak tua usianya, tahun 2009. Memorinya itu enggak bisa terganti. Foto sangat precious, Armand dari bayi," ungkap Farah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/08/2014).
Selain itu, ada pula perhiasan berupa cincin spesial dari mantan suaminya, yang belum kembali hingga saat ini.
"Ada barang dari Carson hilang. Tapi rata-rata beli sendiri. Ya kita harus ikhlasin, materi bisa diganti ya," lanjut Farah.
Pada persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Farah menjadi saksi dalam kasus perampokan di kediamannya di Jalan Bangka VIII C No 5 Rt 002/012 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis 10 April 2014, dini hari.
Setelah diusut, dalang perampokan adalah Wasruri yang merupakan tukang kebun Farah. Sebanyak 12 pelaku perampokan berhasil mengambil satu unit laptop, kamera, perhiasan, uang tunai Rp9 juta, dan satu unit mobil.
Wasruri dkk diancam Pasal 463 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News