Selain itu, pelaku yang ditangkap di Medan juga berstatus pengangguran. "Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya," lanjut Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Tak hanya itu, sebelumnya pelaku juga lebih dulu mengancam dan mencoba memeras Gabriella dengan meminta uang agar video syur tersebut tidak disebar.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," beber Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News