"Hasil pemeriksaan spesimen dari rambut JJ adalah positif mengandung metaphetamine (narkoba jenis sabu)," ujar Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.
Pemeriksaan rambut dilakukan di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Sentul, Jawa Barat. Kini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil pemeriksaan spesimen rambut tersebut.
Hasil pemeriksaan spesimen rambut memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan. Artinya, dalam durasi waktu tersebut, Jennifer memungkinkan telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Usai pengumuman hasil tes ini, Arif menyatakan pihaknya akan terus mencecar keterangan Jennifer. Apalagi hasil tes urine dan hasil pemeriksaan spesimen rambut miliknya berbeda.
Sebelumnya, penyidik menangkap Jennifer bersama suaminya dan sang anak, Philo Paz Armand, pada Selasa, 16 Februari 2021. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di rumahnya di kawasan Ancol dan tempat lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Pada kasus ini, Jennifer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan satu. Wanita berusia 50 tahun ini dijerat Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan, penahanan terhadap Ajun dan Philo tidak dilanjutkan alias mereka dibebaskan. Sebab, mereka berstatus sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id