"Ya kecolongan. Kedepannya akan lebih hati-hati lagi," kata John, saat berbincang dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.
John mengatakan, dirinya akan lebih jeli dalam memantau kehidupan anak-anaknya. Bahkan kini Jefri tak lagi diizinkan menginap di indekos miliknya.
"Udah enggak boleh lagi. Walaupun Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan," paparnya.
Meski begitu, John beserta keluarga tetap memaafkan kesalahan yang dilakukan anaknya itu. Dia berharap Jefri bisa memperbaiki kesalahannya setelah masa hukuman dilakukan.
"Sebagai orang tua, tentu kami support," ungkap John.
Lebih lanjut, John berharap anaknya mendapat keringanan hukuman dalam sidang pembacaan putusan terkait narkoba hari ini. Dia ingin Jefri mendapat rehabilitasi rawat jalan.
"Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa rawat jalan, agar bisa berkarya lagi," paparnya.
Jefri Nichol ditangkap atas penggunaan dan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram. Dia mengaku menggunakan ganja atas saran temannya, Triawan karena kesulitan tidur. Dia diberikan ganja secara gratis usai menemui Triawan di restoran cepat saji MC Donald di bilangan Kemang pada 6 Juli 2019.
Dalam persidangan sebelumnya, Jefri dituntut Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mendapat hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan rehabilirasi rawat inap.
Namun Jefri mengajukan permohonan rehabilitasi rawat jalan dalam nota pembelaannya. Permohonan diajukan karena dia ingin segera kembali bekerja. Pembelaan juga dilontarkan karena Jefri merupakan pemakai baru.
"Semoga hakim bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih," ujar Jefri, Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempo hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id