Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. (Foto: Medcom.id/Cecylia Rura)
Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. (Foto: Medcom.id/Cecylia Rura)

Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cecylia Rura • 24 Juli 2019 19:25
Jakarta: Aktor muda Jefri Nichol terancam pidana empat tahun penjara atas penggunaan dan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram. Aktor berusia 20 tahun itu positif menggunakan ganja setelah melalui tes urine.
 
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," ungkap Kombespol Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Pengembangan penangkapan Jefri Nichol menyeret pihak berinisial T dan RE. Diketahui T memberikan ganja kepada Jefri Nichol. Sementara RE disebut mengaku sebagai pemakai pemula dan memakai ganja bersama Jefri Nichol. Ditemukan barang bukti 15 gram ganja di kediaman RE di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasus Jefri Nichol ditangani oleh pengacara Aris Marsabesi.
 
Aktor muda Jefri Nichol ditemukan sedang berbelanja di supermarket kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri Nichol dinilai bersikap kooperatif saat diinterogasi dan digeledah kediamannya di Kemang. Ditemukan barang bukti ganja 6,01 gram di kulkas.
 
Atas perbuatannya, dia meminta maaf dan meminta dukungan moral. Jefri Nichol mengaku memakai ganja untuk membuatnya lebih rileks.
 
"Mau apapun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya. Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," kata Jefri Nichol.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan