Teddy Pardiyana (Foto: instagram)
Teddy Pardiyana (Foto: instagram)

Teddy Pardiyana Dihukum 15 Bulan Penjara, Adik Sambung Rizky Febian Terancam Telantar?

Medcom • 20 Januari 2023 15:15
Jakarta: Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Atas kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Teddy.
 
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Teddy Pardiyana masih terlihat santai. Akan tetapi, Teddy Pardiyana resah karena harus meninggalkan Bintang, anak semata wayangnya baru berusia 3 tahun.
 
"Ya itu dia, ibunya sudah meninggal sekarang saya ada amanah membesarkan si Dede Bintang, malah diseret suruh ditahan. Makanya yang saya bingung masalah anak," kata Teddy Pardiyana di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau saya sendiri nggak ada yang ditakutkan, mau dihukum, mau diapa selama saya bisa menyelesaikan yang berhubungan dengan almarhumah sudah 3 tahun belum beres-beres, sekarang mungkin finalnya mau beres," lanjutnya
 
Teddy berharap ada yang lebih sayang kepada anaknya selama ia menjalani masa hukumannya.
 
"Mudah-mudahanlah si Dede Bintang ada yang lebih sayang lagi kalau memang yang terpahit gimana-gimananya gitu," harap Teddy Pardiyana menegaskan.
 
Sebelumnya, Rizky Febian menitipkan mobil Kijang Innova miliknya kepada ibundanya, Lina Jubaedah pada 2016 lalu. Namun, Rizky Febian membalik nama mobil tersebut atas nama Lina Jubaedah.
 
Usai Lina Jubaedah meninggal dunia, Rizky Febian meminta kembali mobilnya tersebut kepada Teddy Pardiyana. Akan tetapi mobil tersebut tak kunjung diberikan oleh teddy dengan alasan untuk keperluan anaknya, Bintang.
 
Mobil Kijang Innova milik Rizky Febian kini telah dijual oleh Teddy dan digantikan mobil baru.
 
Sampai saat ini Teddy Pardiyana masih diusut PPATK karena ada beberapa aset yang dituntut Rizky Febian seperti kos-kosan 32 pintu, rumah villa di Bandung Indah hingga penghasilan Rizky Febian yang dititipkan ke Lina Jubaedah sebesar Rp 5 miliar.
 
(Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan