Fariz sakaw ketika tengah diperiksa. "Pertama, memang sakaw dalam bahasa medis ada situasi menderita sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2014).
Kepolisian membawa Fariz ke "klinik narkoba" karena tak mau ambil risiko. Soalnya, menurut Martinus, orang yang tengah "nagih" bisa saja melukai diri sendiri.
"Misalnya, memukul-mukul kepala. Kita mencegah itu, sehingga kita masukan ke rumah sakit rehabiltiasi," terang Martinus.
Fariz dicokok ketika sedang gitaran sambil mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) jam 02.00 WIB. Dia juga kedapatan mengantongi heroin.
Fariz dijerat Pasal 111 tentang Kepemilikan Ganja, Pasal 112 tentang Kepemilikan Heroin, dan Pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika. Dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Bukan kali ini, musisi kelahiran Jakarta, 5 Januari 1959, itu pertama berurusan dengan polisi pada 2001. Ketika itu dia dibekuk karena diduga terlibat peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta.
Enam tahun berselang, Fariz kembali berurusan dengan polisi. Pada 28 Oktober 2007, ia ditahan dalam sebuah razia di Jakarta. Dia kedapatan menyimpan 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Ganjaran ini lebih ringan dari tuntutan jaksa: 1 tahun penjara. Sisa hukuman Fariz pun bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News