Foto: Metrtvnews.com / Hardiat Dani Satria
Foto: Metrtvnews.com / Hardiat Dani Satria

Fariz RM Ditahan 20 Hari Untuk Jalani Pemeriksaan

Hardiat Dani Satria • 06 Januari 2015 19:12
medcom.id, Jakarta: Musisi legendaris Fariz RM akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan awal selama 20 hari ke depan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, nantinya polisi akan memperpanjang masa hukuman Fariz sesuai pasal yang disangkakan.
 
"Untuk sementara, dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama di Polres Metro Jakarta Selatan. Selebihnya ada perpanjangan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
 
Atas perbuatannya, Fariz dijerat dengan Pasal 111 tentang kepemilikan ganja, pasal 112 tentang kepemilikan heroin dan pasal 114 tentang kepemilikan narkotika, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, Fariz diancam dengan minimal hukuman empat tahun penjara. Kini, dirinya sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
 
Untuk sementara, Polres Metro Jaksel menjerat Fariz dengan pasal tersebut. Akan tetapi, apabila seandainya dia mengulangi perbuatannya lagi, bisa saja dikenai pasal tambahan.
 
Saat ini yang menjadi prioritas penyidik di Polres Jaksel adalah mencari tahu darimana Fariz mendapatkan ketiga jenis narkoba tersebut. Dan, dari hasil pemeriksaan urine, dinyatakan Fariz positif memakai Ganja, Heroin dan Sabu.
 
Sebelumnya, penangkapan Fariz ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Jaksel. "Kemudian kita tindak lanjuti. Hasilnya itu, kita tidak menyebut Target Operasi (TO), tapi dalami sebagai laporan biasa," ujar Hando.
 
Hando menjelaskan, saat penangkapan pukul 02:00 WIB tersebut, Fariz RM sedang sendirian di ruang tengah rumahnya sambil menghisap ganja dan bermain gitar. Waktu penangkapan, istri Fariz sedang tidur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AWP)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan