Fariz RM (Foto:MI/Usman Iskandar)
Fariz RM (Foto:MI/Usman Iskandar)

Dijerat 3 Pasal, Fariz RM Terancam Penjara 20 Tahun

Nia Deviyana • 06 Januari 2015 16:55
medcom.id, Jakarta: Dari hasil pemeriksaan urin, Fariz RM dinyatakan positif mengonsumsi ganja, sabu, dan heroin.
 
Akibat perbuatannya, Fariz akan dijerat tiga pasal sekaligus.
 
"Fariz akan dijerat tiga pasal, yakni pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, pasal 112 mengenai kepemilikan heroin, dan 114 mengenai pengedaran narkotika," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Hando Wibowo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Dikutip laman Resnarkoba-metro.org, Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ratus juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan