"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya dua sudah cukup dijadikan tersangka," kata Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 18 Juli 2020.
Polisi masih memburu satu orang lain berinisial A yang melakukan transaksi jual beli sabu untuk Catherine Wilson. J diminta untuk membeli sabu pada DPO A.
"J ini adalah sekuritinya, minta tolong kepada J untuk membeli kepada Si A yang sekarang menjadi DPO, kita masih melakukan pengejaran kepada DPO," kata Yusri.
Hasil tes urine Catherine Wilson dan J positif memtafetamina alias sabu-sabu. Catherine mengaku mengonsumsi sabu selama dua bulan. Keduanya menjalani tes rambut hari ini untuk didalami. Hasil tes diprediksi keluar 2-3 hari.
"Rencananya akan kami tes dua-duanya rambutnya, kami akan tes rambutnya untuk kita bisa ketahui sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan barang-barang ini," kata Yusri.
Catherine Wilson dan J ditangkap di kediamannya Jalan Haji Soleh No. 11 Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Ditemukan barang bukti dua klip sabu 0,43 gram dan 0,66 gram, alat isap, serta ponsel dari tas Catherine Wilson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id