"Benar (disetujui untuk direhabilitasi)," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat dihubungi Medcom.id, Senin 8 Juni 2020.
Vivick mengatakan, Dwi Sasono telah memenuhi syarat sebagai pemohon rehabilitasi. Aktor 40 tahun itu akan mulai dipindahkan ke Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta, pada Selasa, 8 Juni 2020.
"Besok rencanannya akan diberangkatkan ke RSKO," papar Vivick.
Aktor Dwi Sasono dicokok polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 1 Juni 2020.
Tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian diturunkan buat menelusuri laporan warga. Polisi kemudian memetakan adanya transaksi narkoba dan mendapati Dwi Sasono menjadi salah satu nama yang terlibat di dalamnya.
"Kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melihat yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka DS (Dwi Sasono) yang sekarang kita tangkap," papar Yusri.
Yusri memaparkan, pihaknya kemudian bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
"Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan kooperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News