Saat Armor dihadirkan di konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 14 Agustus 2024, dirinya tampak mengenakan baju tahanan dan mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, motif KDRT itu terjadi akibat Cut Intan memergoki suaminya, Armor Toreador yang tengah menonton video porno. Sehingga, Armor yang merasa kesal kemudian memukul istrinya itu berulang kali.
“Bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan nonton film porno," ujar AKBP Rio Wahyu dalam konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024.
Akan tetapi, lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, Cut Intan Nabila selaku korban masih sulit dimintai keterangan akibat kondisi psikologisnya yang belum membaik.
baca juga: Armor Toreador Lima Kali Lebih Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila |
“Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologisnya masih trauma, kami berinisiatif memberhentikan sementara pemeriksaan kepada korban," terang Rio.
Sebelumnya, akibat tindak kekerasan tersebut, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, ia juga dijerat pasal Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Ketiga, suami Cut Intan tersebut juga tersangkut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News