Polisi mengamankan barang bukti berupa paket ganja dalam dua wadah berbeda. Hal itu berdasarkan hasil penggerebekan di rumah Rizky Nazar.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Selain itu, usai dilakukan tes urine, Rizky Nazar dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Akibat perbuatannya, Rizky Nazar terancam hukuman penjara selama empat tahun.
"Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Kombes Zulpan.
Rizky Nazar diciduk di kediamannya saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Tepatnya, pada Senin, 13 Desember 2021 pukul 20:30 WIB di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terkait penangkapan tersebut, Rizky Nazar mengaku mengonsumsi ganja untuk membantu memudahkannya tidur. Dia juga mengaku baru kali ini mengenal ganja.
Rizky Nazar sendiri dikenal sebagai pesinetron. Dia memerankan sinetron Cinta Bersemi di Putih Abu-abu The Series, Super ABG, Tiba-tiba Cinta, Pesantren Rock n Roll season 3, Elif Indonesia, Indah pada Waktunya, serta sejumlah FTV.
Dia juga memerankan sejumlah film layar lebar. Di antaranya, ILY from 38.000 FT, London Love Story, The Way I Love You, Calon Bini, Mekah I'm Coming, hingga Satria Dewa: Gatotkaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News