"Kita selesaikan dulu sini, fokus sini aja (pencabutan laporan KDRT)," ucap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan dalam tayangan Youtube Cumicumi, Jumat, 14 Oktober 2022.
"Insyaallah itukan Allah maha membolak-balik manusia, saya berserah pada yang punya," lanjut dia.
.jpg)
Lesti Kejora menarik laporan KDRT Rizky Billar. Youtube Cumicumi
Lesti Kejora berharap pelaporan kasus KDRT ini menjadi pelajaran bagi Rizky Billar. "Insyallah ini jadi pelajaran untuk suami saya," tutur dia.
"Mudah-mudahanan saya, keluarga bisa dijadikan (ini sebagai) pelajaran supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, ke depannya bisa lebih baik lagi," harap pedangdut anak satu itu.
Lesti Kejora dan Rizky Billar buat perjanjian
Selain itu, Lesti Kejora juga menyatakan bahwa Rizky Billar telah berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi. Hal itu sudah tertuang dalam perjanjian yang dibuat kedua pihak saat bertemu."Kita sudah membuat perjanjian jadi insyaallah tidak terulang lagi," ucap Lesti Kejora tanpa menjabarkan isi kesepakatan.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar |
Lesti Kejora cabut laporan KDRT oleh Rizky Billar
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022. Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.Tak sampai 24 jam, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut. Keduanya sepakat berdamai setelah mengadakan pertemuan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News