Hanbin pun mengakui kesalahannya dengan menyerahkan surat permintaan maaf sebelum sidang pertamanya berlangsung. Ia juga menyadari kesalahan perbuatannya sebagai public figure.
Berdasarkan fakta persidangan, Hanbin diduga membeli ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada bulan April hingga Mei 2016. Informan bernama Han Seo Hee juga menyatakan bahwa B.I telah membeli obat-obatan terlarang itu darinya.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD pada waktu itu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, dikutip dari Soompi.
Atas kasus tersebut, JPU menuntut Hanbin dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara. Juga denda KRW 1,5 juta atau sekitar Rp18,5 juta.
"Aku melakukan kesalahan yang bodoh. Aku masih muda dan naif, tetapi meski begitu, aku mengakui kebodohan atas apa yang aku lakukan," tutur Hanbin.
"Untuk sementara waktu, aku berpikir tak lagi ingin hidup. Tetapi aku kemudian introspeksi diri dan tidak akan pernah mengulangi kesalahan tersebut," tambahnya.
B.I mengakui tuduhan tersebut. Eks leader iKON itu juga meninggalkan iKON dan diketahui menjalani periode refleksi diri. Di sisi lain, Hanbin sempat merilis album solo pada bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News