Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Tidak hanya terhadap Nia dan Ardi, polisi juga memeriksa sopir mereka yang berinisial ZN.
"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut. Tes urine menyatakan positif mengandung methamphetamin atau sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di di Polres Jakarta Pusat.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kita lakukan cek laboratorium untuk darah dan rambut. Ini untuk kelengkapan berkas kami," jelas Yusri.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, Yusri menekankan bahwa kasus ini belum selesai, karena pihaknya masih mendalami berapa lama Nia dan Ardi mengonsumsi barang haram itu.
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini masih awal karena kami masih baru saja," pungkas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News