Pangeran Harry dan Meghan Markle (Foto: AFP)
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Foto: AFP)

Ini Alasan Raja Charles III Beri Gelar untuk Anak Harry dan Meghan Markle

Adri Prima • 13 September 2022 16:05
Jakarta: Charles III menjadi raja Inggris menggantikan Ratu Elizabeth II yang wafat pada tanggal 8 September 2022. Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun. 
 
Sejak naik tahta, Raja Charles III langsung memberikan gelar untuk anak-anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle
 
Anak-anak Harry dan Meghan yang masing-masing bernama Archie dan Lilibet resmi mendapatkan gelar Yang Mulia (MRH).
 

Archie dan Lilibet memenuhi syarat


Melansir dari Times of India, Raja Charles III menganggap Archie dan Lilibet memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar kebangsawanan.

Di bawah protokol yang ditetapkan Raja George V pada 1917, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar Yang Mulia (MRH) juga pangeran atau putri.
 
Ketika Archie Lahir, ia berstatus cicit dari Ratu Elizabeth II, bukan seorang cucu. Sehingga mereka tidak mendapatkan gelar.
 
Namun ketika Charles naik tahta, urutan Pangeran Harry sebagai pewaris kerajaan juga naik, secara otomatis Archie dan Lilibet mendapatkan gelar pangeran dan putri.
 
Archie Mountbatten-Windsor kini dipanggil sebagai Pangeran Archie. Sementara sang adik, Lilibet ‘Lili’ Mountbatten-Windsor kini menjadi Putri Lilibet.
 
Selain itu Harry dan istrinya Meghan juga kembali mendapatkan gelar lama yakni Duke dan Duchess of Sussex.
 
Seperti diketahui, Harry sempat kehilangan gelar bangsawannya karena memutuskan pindah ke Amerika Serikat dan hidup mandiri bersama istrinya, Meghan Markle. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan