Fariz RM (Foto:MI/Adam DP)
Fariz RM (Foto:MI/Adam DP)

Divonis 8 Bulan, Fariz RM Pikir-pikir Ajukan Banding

Deny Irwanto • 06 Mei 2015 17:53
medcom.id, Jakarta: Musisi Fariz RM divonis delapan bulan penjara atas kasus narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 10 bulan.
 
Salah satu pengacara Fariz, Syafrie Noer SH, mengatakan bahwa kliennya tidak langsung mengajukan banding dan akan dipikirkan terlebih dahulu.
 
"Minggu-minggu ini kita ambil keputusan. Tim pengacara dan klien pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak. Tapi kalau dalam satu minggu kita harus berkesimpulan banding, ya kita ajukan banding," katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Syafie menegaskan, kliennya berhak mengajukan banding atas putusan hakim. Sebab pengajuan banding sudah diatur dalam undang-undang.
 
Apalagi, pelantun tembang Barcelona tersebut sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
 
"Karena hak untuk mengajukan banding itu kan ada, karena itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Ini ketergantungan, karena dia menggunakan narkoba sejak lama. Artinya, bukan baru coba-coba. Tetap butuh direhab, karena kalau tidak, maka zat adiktif yang terpendam dalam tubuhnya akan muncul lagi dan mempengaruhi (Fariz)," bebernya.
 
Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu untuk Fariz maupun JPU mengajukan banding.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015, di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, ganja, dan beberapa alat isap sabu.
 
Fariz RM dituntut dengan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan