Masalah Iko dan Rudi berawal dari kerjasama keduanya terkait desain interior. Rudi awalnya menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Iko kemudian sepakat dengan nilai Rp300 juta yang dibayar dengan termin termin 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Iko Uwais meminta pembantunya untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi, tapi tak ada jawaban. Dia justru melakukan penghinaan kepada istri Iko, Audy Item.
"Terlapor malah menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi 4. ART korban dan ART terlapor sendiri," katanya.
Akhir pekan kemarin, Iko meminta rekannya menghubungi Rudi tapi dia beralasan sedang di luar kota. Namun, Iko mendapati Rudi bersama istrinya. Rudi tidak terima Iko meneriakinya.
Sementara Iko coba menghentikan aksi istri Rudi yang bernama Vitria merekam pertemuan itu. Pertemuan yang sudah dibakar amarah itu akhirnya berakhir dengan perkelahian. Baik Iko dan Rudi sama-sama lapor polisi dan mengklaim mengalami luka. Iko mengaku mengalami lka bagian rusuk setelah ditendang Rudi.
"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah," jelas Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News