"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko Aryanto.
Eko menjelaskan bahwa mantan manajernya tersebut merasa Denny Sumargo telah melanggar perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Dari perjanjian itu, Ditya Andrista disebut mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta.
"Terdapat perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan tersebut tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," terang Eko.
Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menentukan jadwal persidangan dan majelis hakim yang nantinya akan menangani gugatan ini.
"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua Pengadilan Negeri Jakarta belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini, tidak sampai satu minggu akan ditetapkan, dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani gugatan ini," sambung Eko. (Yahya Nadim Oday)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id