"Terkait pemeriksaan, baik-baik saja. Semua pertanyaan dijawab dengan jelas," tutur pengacara Rafly, Yusuf Titaley kepada wartawan.
"Pertanyaan sekitar permasalahan yang terjadi itu saja," tambahnya.
Ia menekankan bahwa detail pertanyaan tersebut tidak bisa disampaikan. Pihak Rafly menyerahkan segalanya kepada para penyidik. "Cukup itu saja, nanti semuanya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Susanti Agustine, mengatakan tidak ada peran Rafly dalam kasus yang menyeret kliennya. Semua rekening pun tidak dipegang Rafly, melainkan menjadi kuasa Olivia.
"Pada intinya, Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi (sapaan Olivia). Jadi semua rekening, ATM, tabungan, dan lain-lain dipegang oleh Oi," jelas Susanti.
Kasus ini bermula dari Olivia yang diduga melakukan penipuan. Berdasarkan laporan, dia mengimingi calon korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi harus membayar sejumlah uang.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menegaskan jika seleksi CPNS tidak dipungut tarif atau biaya masuk apa pun. Setelah korban memberikan uang, Olivia menghilang.
Jumlah orang yang mengaku sebagai korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian Rp9,7 miliar. Para korban pun telah melaporkan Olivia Nathania ke polisi. Di sisi lain, Olivia meyakini dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id