"Motifnya dikarenakan sakit hati. Yang saya gali adalah motifnya sakit hati. Rabu (pembakaran terjadi Jumat, 21 Juni) dia tidak lagi tinggal di situ. Dan kemudian dia tinggal di taman," ungkap Kapolres Jaksel, Kombes Wahyu Hadiningrat, di Polres Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Awal mula IV berurusan dengan polisi setelah dia ketahuan mengambil uang milik Pipik saat kebakaran terjadi. Dari pengembangan polisi, ternyata niat awal IV adalah membakar rumah Pipik. Bukan untuk mencuri. Dia baru mencuri uang ketika melihat ada kesempatan saat kebakaran terjadi.
Akibat perbuatannya, IV dijerat dua pasal, yakni 187 KUHP tentang pembakaran, dan 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Jauh sebelum peristiwa kebakaran ini, IV merupakan pemuda yang datang ke rumah Pipik dengan mengaku sebagai mualaf. Tanpa memiliki pikiran negatif, Pipik menerima kedatangan IV dengan baik. Malah tanpa disuruh menginap pun, IV acap kali menginap di rumah Pipik yang terletak di Komplek Bukit Mas, Rempoa, Jakarta Selatan.
Belakangan, IV menunjukkan gelagat kurang baik. IV meminjam motor almarhum Uje dan membonceng Abidzar, putra kedua Uje, secara ugal-ugalan. Dia juga mengajari anak-anak almarhum permainan kartu. Khawatir membawa pengaruh buruk terhadap keempat buah hatinya, Pipik lantas meminta IV agar pergi dari rumahnya. Setelah diusir, IV tidur di taman dekat kediaman Pipik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News