"Ah enggak, itu mah sudah diproses saja," kata Ariel usai mengunjungi Rutan Kebonwaru Bandung, Senin 6 Agustus 2018.
Seperti diketahui, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan atas tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan, dan bakal dibacakan pada 7 Agustus 2018 besok. Sebelumnya, Ariel dihukum kurungan penjara selama 3,5 tahun atas kasus pornografi.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
"Semoga cepat beres saja," kata Ariel singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News