"Iya benar (diamankan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, ketika dihubungi awak media pada Minggu 8 Maret 2020.
Audie mengatakan, pemeriksaan Ririn dilakukan pada Sabtu malam ketika dirinya berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia diamankan polisi atas laporan masyarakat.
"Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita dalami," kata Audie menegaskan.
Ririn diperiksa bersama dua rekannya ITY dan DN. Dalam penahanan itu, polisi menemukan barang bukti berupa Happy Five sebanyak 30 butir lebih.
"Dan barang bukti yang kita amankan sekitar ada 30 lebih pil H5," papar Audie.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Ririn dan kedua rekannya. Ririn dinyatakan negatif namun asistennya ITY positif menggunakan obat haram itu.
"Pemeriksaan awal yaitu melalui tes urine, itu (Ririn) negatif," terang dia.
Namun polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, Audie bilang, dalam pemeriksaan itu, rekannya ITY menyebut Ririn pernah mengonsumsi narkoba.
"Jadi dalam pemeriksaan BAP, dia (ITY) menyebutkan RE (Ririn Ekawati) juga menggunakan (happy five). Mungkin karena dia menggunakannya beberapa hari sebelumnya, sehingga dalam pemeriksaan awal melalui tes urine, itu tidak ada kandungan obat," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id