Gen Halilintar (Foto: YouTube Gen Halilintar)
Gen Halilintar (Foto: YouTube Gen Halilintar)

Tuntutan Pihak Penggugat terhadap Gen Halilintar

Cecylia Rura • 31 Januari 2020 14:02
Jakarta: Nagaswara dan pencipta Lagu Syantik selaku penggugat melalui kuasa hukumnya tak begitu mempersoalkan kerugian materiil atas Lagu Syantik yang dibawakan Gen Halilintar. Mereka menuntut pertanggungjawaban Gen Halilintar yang tanpa izin memproduksi dan mengubah lirik lagu tersebut.
 
"Sengketa saya bukan ada di YouTube. Menurut klien kami kita enggak peduli sebetulnya yang di YouTube. Dia bayar royalti kah, dapat pemasukan dari itu, kita enggak peduli. Tapi yang kita tahu di situ ada pelanggaran hak cipta. Enggak izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta," terang Yos Mulyadi, kuasa hukum penggugat dihubungi Medcom.id melalui sambungan telepon.
 
Yos melanjutkan, tindakan Gen Halilintar bahkan membuat video klip sendiri untuk Lagu Syantik milik Yogi RPH dan Donall. Lagu tersebut secara resmi diproduksi di bawah naungan label Nagaswara.

"Bikin video klip diubah pula liriknya. Kemudian diedarkan, dikomunikasikan kalau dalam bahasa hukum hak ciptanya. Yang jadi masalah kita di situ," jelas Yos.
 
Kendati video Lagu Syantik yang dibawakan Gen Halilintar sudah diturunkan sejak Maret 2019, pihak penggugat ingin agar Gen Halilintar meminta penjelasan mengapa tak melakukan izin atas lagu tersebut sehingga melanggar hak cipta.
 
"Kita minta pertanggungjawaban bagaimana pertanggungjawabanmu tentang ini. Ya, terus bilanglah seperti itu. Udah di take down-lah, kami (Gen Halilintar) enggak monetize-lah. Kita enggak mau tahu itu. Ini sudah ada produk, kenapa kamu enggak izin, cuma itu aja. Yang lain pada izin, kok. Banyak juga yang di YouTube, iklan, semua izin," kata Yos.
 
Merujuk keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, Gen Halilintar melakukan pelanggaran hak cipta/hak moral yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2. Gen Halilintar sebagai pihak tergugat terancam hukuman membayar sejumlah kisaran miliaran rupiah.
 
"Kalau dalam gugatan ya karena dalam gugatan kita harus bicara kerugian materi dan non-materi. Kalau dulu sebelum gugatan kita enggak ada ngomong uang. Mereka juga udah tahu. Enggak ada ngomong uang aja enggak sepakat, gimana ngomong uang," kata Yos.
 
"Kalau dalam bahasa gugatan ya secara materiil. Tapi pada prinsipnya kerugian utamanya dilanggar hak ciptanya. Bukan cuma Nagaswara, pencipta juga, klien saya ada tiga termasuk dua pencipta lagunya," terang Yos. 
 
Sidang perkara ini telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat sejak Kamis, 5 Desember 2019. Yos Mulyadi ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak Nagaswara dan para pencipta lagu: Yogi RPH dan Donall. Hingga saat ini pihak Gen Halilintar belum pernah hadir dalam agenda.
 
Selaunjutnya, agenda pembuktian penggugat akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan