Riri Khasmita mengubah kepemilikan enam aset milik keluarga Nirina. Dia bersekongkol dengan suami dan tiga orang notaris yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Riri dan gerombolannya ditangkap, langkah Nirina adalah mengembalikan aset yang dirampas oleh Riri.
"Kami akan terus berusaha mengembalikan aset-aset ini kepada ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir. Pastinya akan kami urus semuanya," kata kuasa hukum keluarga Nirina, Ruben Jeffrey Siregar di Jakarta.
Tim pengacara, kata Ruben, akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat kemungkinan pengembalian aset. Dari enam aset, dua aset sudah dijual Riri. Sedangkan empat aset lain yang diagunkan ke bank saat ini sudah diblokir.
"Kami terus melakukan koordinasi lagi dengan BPN dan juga pihak bank terkait. Pastinya kami berharap semua aset bisa kembali ke keluarga Nirina. Kami tidak tahu karena aset-asetnya yang ada enam ini kan ada yang sudah dijual dan diagunkan ke Bank. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa," kata Ruben.
Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina berawal ketika ibunya, Cut Indria Martini merasa sejumlah surat tanah miliknya hilang. Dia lalu meminta Riri Khasmita sebagai asisten rumah tangga yang sudah dipercaya mengurus surat tanah tersebut.
Bukannya mengurus dengan benar, wanita yang sudah bekerja puluhan tahun di keluarga Nirina itu malah berbuat kriminal. Dia mengalihkan sejumlah aset milik keluarga Nirina menjadi miliknya. Perbuatan tercela Riri terkuak ketika Nirina dan saudara kandungnya hendak membicarakan warisan sang ibu yang meninggal pada 2019.
Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto berserta Faridah selaku notaris saat ini sudah ditahan polisi. Sementara dua notaris lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum memenuhi panggilan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News