Pengacara Fariz RM, Hendra Heriansyah, berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap pelantun lagu Sakura tersebut.
"Kita tentunya mengacu pada perundang-undangan. Harapannya, berapa pun lamanya vonis, Fariz bisa dikembalikan atau ditempatkan ke tempat rehabilitasi," ujar Hendra saat berbincang dengan Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Dalam memberikan keputusan, hakim harus mematuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan, yakni mengembalikan ke tempat rehabilitasi.
"Karena aturan undang-undang kan seperti itu. Kalau tidak mengembalikan ke tempat rehabitasi, berarti hakim tidak mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Hendra.
Fariz RM ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015, di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, ganja, dan beberapa alat isap sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News