Musisi bernama lengkap Fariz Rustam Munaf itu lahir di Jakarta, 5 Januari 1959.
Penangkapan Fariz berlangsung pukul 02.00 WIB, Selasa (6/1/2015), di kediamannya, Jalan Camar 11 Blok BE No.4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin, ganja. Pun ada beberapa alat hisap bong, alumunium foil, dan korek.
Kini, Fariz mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kondisi fisiknya sedang kurang sehat.
"Pemeriksaan awal, dia (Fariz) kurang enak badan. Dia lelah. Kita biarkan istirahat sebentar," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Hando Wibowo, Selasa (6/1/2015).
Akibat perbuatannya, Fariz akan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, pasal 112 mengenai kepemilikan heroin, dan 114 mengenai pengedaran narkotika.
Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkoba. Pada 2007, Fariz juga pernah ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 5 gram. Ganja yang telah dilinting itu disimpan dalam bungkus rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News