"Tadi sidang ditunda. Untuk agenda selanjutnya minggu depan itu pembuktian dari kita. Itu saja," kata Yos Mulyadi dihubungi Medcom.id melalui sambungan telepon belum lama ini.
Yos enggan menjelaskan lebih rinci terkait pembuktian tersebut. Dia menyebutkan sejumlah agenda pertemuan sebelum perkara ditangani kuasa hukum ada beberapa agenda pertemuan.
"Adalah, termasuk agenda-agenda pertemuan itu," kata Yos.
Perkara bermula saat Gen Halilintar mengunggah video Lagu Syantik dengan lirik yang diubah dan diproduksi tanpa izin pada 2018. Sebelum ditangani kuasa hukum, Yos menjelaskan kliennya sudah melakukan pertemuan secara kekeluargaan.
"Sudah. Kita minta, kita undang, kita tanya mau gimana. Cuma, enggak pernah ada sepakat saja. Makanya butuh kuasa hukum, kita gugat, biar ada kepastian hukum gimana," jelas Yos.
Yos menjelaskan, sebelum dia menjadi kuasa hukum penggugat, video Lagu Syantik dari Gen Halilintar sudah diturunkan di YouTube sejak Maret 2019. Namun, pihak label tetap merasa dirugikan karena Gen Halilintar melanggar hak cipta.
Gugatan ini dicatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang perkaran ini telah didaftarkan di PN Jakpus sejak Kamis, 5 Desember 2019. Yos Mulyadi ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak Nagaswara dan para pencipta lagu: Yogi RPH dan Donall.
Agenda pembuktian penggugat akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News