"Itu sebenarnya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," kata Atiqah, saat ditemui awak media di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis 26 Desember 2019.
Menrutnya, wajib lapor dilakukan hingga 21 Agustus tahun depan. Meski demikian, Atiqah mengaku senang ibunya kini sudah bisa menghirup udara bebas.
"Ya senang lah pasti," ujarnya.
Lebih lanjut, Atiqah mengatakan akan merayakan pembebasan ibunya secara sederhana. Dia akan bertemu dengan pihak keluarganya dan merayakannya dengan makan bersama.
"Ada janji sama keluarga juga," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna terbukti bersalah dalam kasus berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Dalam amar putusan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebohongan yang dilakukan Ratna dinilai menimbulkan keonaran.
Vonis dua tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Ratna enam tahun penjara. Masa hukuman Ratna dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sejak Jumat, 5 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News