Jakarta: Aktor Syakir Daulay mendapat somasi dari ikatan alumni Universitas Bung Karno (UBK) bersama Pengurus Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat hukum Islam. Somasi yang dilayangkan kepadanya itu terkait promosi film yang yang dibintangi oleh dirinya yang berjudul Imam Tanpa Makmum.
Promosi film itu dinilai melecehkan teks Proklamasi. Promosi film yang diunggah Syakir Daulay itu diunggah ke Instagram pribadinya dengan sebuah judul Proklamasi.
Dalam video tersebut, Syakir tampak mengenakan peci hitam dengan memegang selembar kertas sembari berbicara di depan mikrofon dengan latar belakang menampilkan foto hitam putih seperti menggambarkan pejuang kemerdekaan.
Meski diberi judul Proklamasi, namun isi dari video itu bukan sedang membacakan naskah kemerdekaan Republik Indonesia. Isinya adalah promosi untuk film terbarunya.
Syakir Daulay membaca naskah promosi film tersebut dengan gesture dan gaya bicara yang mirip dengan proklamator, Ir Soekarno. Namun, Syakir dianggap menyinggung teks Proklamasi saat ia membacakan kertas yang dipegangnya dengan narasi yang berbeda.

foto: Tangkapan layar Instagram
“Kami jomblo jomblo bangsa Indonesia menyatakeun, keprihatinan kami terhadap perfilman Indonesia. Hal hal mengenai film percintaan dan perhororan membuat kami semakin kesepian, karena tidak ada yang mau diajak jalan,” kata Syakir dalam video sembari membacakan kertas yang dipegangnya.
| Baca juga: Plak! Syakir Daulay Kena Tampar Ulama Gara-Gara Hal Ini |
Melihat unggahan tersebut, Ketua Jaringan Alumni Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Moh. Sofyan SH bersama Pengurus Advokat Perkumpulan Pengacara Islam, langsung melayangkan somasi tertulis kepada Syakir sebagai bentuk protes terhadap teks Proklamasi yang narasinya diubah untuk kepentingan promosi film.
“Meminta saudara Syakir untuk meminta maaf secara terbuka kepada keturunan para pendiri bangsa serta rakyat Indonesia. Atas penayangan filmnya ada adegan teks proklamasi serta ada logo simbol Negara bendera merah putih yang diatur dalam undang-undang No. 24 tahun 2009, tentang simbol-simbol negara, salah satunya Bendera sang saka merah putih,” tulis Moh. Sofyan SH melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2023.
Menurutnya, teks proklamasi adalah hal sakral yang tidak sepantasnya dibelokkan menjadi komersialisasi apalagi bahan lelucon.
“Apabila Syakir Daulay mengabaikan somasi terbuka kami, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum serta tindakan hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id