Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik musisi senior Fariz RM (kanan).ANT/Teresia May
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik musisi senior Fariz RM (kanan).ANT/Teresia May

Proses Hukum Fariz RM tak akan Disetop

Deny Irwanto • 08 Januari 2015 15:19
medcom.id, Jakarta: Proses hukum terhadap Fariz Rustam Munaf tak akan disetop meski yang bersangkutan tengah direhabilitasi. Fariz dibawa ke "klinik narkoba" karena sakaw.
 
"Proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2014).
 
Martinus mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Fariz hampir rampung. "Nanti, kalau semua sudah selesai, kita serahkan ke jaksa," terang Martinus.

Fariz dicokok ketika sedang gitaran sambil mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) jam 02.00 WIB. Dia juga kedapatan mengantongi heroin.
 
Fariz dijerat Pasal 111 tentang Kepemilikan Ganja, Pasal 112 tentang Kepemilikan Heroin, dan Pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika. Dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
 
Bukan kali ini, musisi kelahiran Jakarta, 5 Januari 1959, itu pertama berurusan dengan polisi pada 2001. Ketika itu dia dibekuk karena diduga terlibat peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta.
 
Enam tahun berselang, Fariz kembali berurusan dengan polisi. Pada 28 Oktober 2007, ia ditahan dalam sebuah razia di Jakarta. Dia kedapatan menyimpan 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan