Cynthiara Alona turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang berperan sebagai muncikari dan pengelola hotel. Meski tidak ikut digerebek di hotel, Alona mengetahui praktik prostitusi di hotel miliknya.
Polisi membeberkan modus bisnis prostitusi yang dijalankan Alona dan rekan-rekannya. Mereka mencari pria hidung belang di aplikasi media sosial lalu menawarkan layanan prostitusi.
"Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi selama tiga bulan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tersangka dan puluhan wanita. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel dan puluhan kondom.
"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 sampai 15 tahun. Anak-anak di bawah umur ini korban," ungkap Yusri.
Alona dan rekan-rekannya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 10 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat Alona dengan pasal lain.
"Ada di pasal 506 KUHP kami masih dalami lagi semuanya, apa masih ada pasal lain di sini untuk kita lapis pada para pelaku ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News