Mark Sungkar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kini, permohonannya terpenuhi dan ia tak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung RI. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," paparnya dalam keterangan resmi.
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa, dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan," tambahnya.
Mark Sungkar juga berjanji akan selalu bersikap kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan.
Pada perkara yang menjeratnya, Mark Sungkar diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara. Perkara tersebut terjadi ketika bintang film Segi Tiga Emas itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.
Mark dianggap membuat laporan fiktif kasus laporan dana Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018). Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp694,9 juta.
Berdasarkan kerugian itu, Mark diduga menikmati uang sebesar Rp399 juta. Selain itu, Mark juga diduga memperkaya pihak lain, mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News