Virly Virgnia (foto: instagram)
Virly Virgnia (foto: instagram)

Diperiksa Polisi, Virly Virginia Kecewa Dijadikan Tersangka Film Porno

Medcom • 08 Januari 2024 23:50
Jakarta: Selebgram Virly Virginia menjadi tersangka karena menjadi pemeran dalam produksi film porno di Jakarta Selatan. Menurut kabar terakhir, model majalah dewasa tersebut belum ditahan usai menjalani pemeriksaan.
 
“Tadi sudah penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. Pertanyaan masih seputar yang sama," ujar Virly, Senin, 8 Januari 2024.
 
Meski tetap menjalani pemeriksaan secara kooperatif , model majalah dewasa itu mengaku kecewa terkait dirinya yang berstatus sebagai tersangka.

“Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti," lanjutnya.
 
Terkait kasus ini, polisi memastikan beberapa pihak sebagai tersangka dalam produksi film porno tersebut. Diantaranya Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Putri Lestari PPL, Siskaeee, Zafira Sun, Arella Bellus, Caca Novita kemudian MS dan SNA.
 
Dua tersangka lainnya merupakan pemeran pria yakni, Fatra Ardianata FA dan Bima Prawira BP.
 
Siskaeee dan beberapa tersangka lainnya memiliki ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda maksimal sebesar 5 milliar rupiah.
 
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
(Syarief Muhammad Syafiq)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan