Nindy dan Dito sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa dalam kasus penyekapan Sulaiman, mantan sopir Nindy. Namun, hingga dua kali panggilan, Nindy tak juga datang.
"Penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa kepada saksi N dan D," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Nindy dan Dito sendiri statusnya masih sebagai saksi. Budhi pun menegaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sudah sesuai aturan berlaku. Namun, Budhi belum mengungkapkan kapan rencana penjemputan paksa dilakukan.
"Ini sesuai prosedur setelah mangkir dua kali panggilan," ucapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada tahun lalu. Rini merupakan istri dari Sulaiman. Sulaiman awalnya mengaku dirinya disekap oleh Nindy Ayunda selama 30 hari karena dianggap memata-matai.
Rencana penjemputan paksa Nindy dan Dito disambut baik oleh Fahmi Bachmid pengacara pelapor. Langkah itu dianggap Fahmi kemajuan agar kasus tersebut bisa berjalan hingga ke persidangan.
"Pasti masyarakat bertanya dong, kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," ujar Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id