(Foto:TransTV)
(Foto:TransTV)

Gara-Gara 'YKS', Televisi Dilarang Tayangkan Hipnosis Lagi

Rosa Anggreati • 26 Juni 2014 17:07
medcom.id, Jakarta: Dampak dari pelecehan terhadap mendiang Benyamin S di acara 'YKS', Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi menayangkan program yang menampilkan aksi hipnosis.
 
Tak hanya hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara juga dilarang, kecuali untuk acara kesehatan. KPI menilai hipnosis tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga dan berakibat buruk bagi masyarakat.
 
"Berkaca dari kejadian acara 'YKS', akibat dari praktek hipnosis atau sejenisnya terjadi hal fatal yang mengakibatkan pelecehan atau penghinaan dan perendahan martabat manusia," tutur Anggota KPI Pusat Agatha Lily, dalam situs resmi KPI, Kamis (26 Juni 2014).

KPI memberikan keringanan. Hipnosis dan sejenisnya masih diperbolehkan dengan catatan hanya untuk program acara kesehatan. Itu pun dengan ketentuan harus ada pendampingan oleh pakar yang menjelaskan tentang sistem dan informasi yang jelas dan benar mengenai hipnosis dan sejenisnya.
 
Seperti diberitakan, pada progam 'YKS' yang ditayangkan Jumat, 20 Juni 2014 malam, terdapat adegan yang dianggap melecehkan komedian legendaris sekaligus seniman Betawi, almarhum Benyamin Sueb.
 
Pada tayangan tersebut, Caisar dihipnotis oleh Ferdian Setiadi agar tidak takut melihat anjing. Caranya, Caisar diberikan sugesti agar membayangkan wajah Benyamin saat melihat anjing. Setelah itu, Caisar tidak takut lagi dengan anjing. Berkali-kali dia menuntun dan memanggil anjing dengan sebutan 'Benyamin'.
 
Imbas dari pelecehan tersebut, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program 'YKS'. Keputusan ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan