"Iya betul," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 26 Desember 2019.
Atiqah tak mau banyak bicara soal pembebasan ibunya. Hanya saja, dia mengaku senang bukan kepalang lantaran ibunya kini terbebas dari jeruji besi.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu. Pokoknya gue sebagai anak happy lah," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna terbukti bersalah dalam kasus berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Dalam amar putusan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebohongan yang dilakukan Ratna dinilai menimbulkan keonaran.
Vonis dua tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Ratna enam tahun penjara. Masa hukuman Ratna dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sejak Jumat, 5 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News